BACA JUGA:RESMI ! Pertamina Turunkan Harga BBM, Berikut Harga di Seluruh Indonesia per 1 Juni 2023
2. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
3. Syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
4. PNS Pria yang bersangkutan memiliki penghasilan yang cukup dan ada jaminan tertulis dari PNS Pria bahwa yang bersangkutan bisa berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
BACA JUGA:17 Gubernur Berakhir Masa Jabatan 2023 Bakal Dapat Uang Kompensasi dan Pensiun, Ini Penjelasannya...
BACA JUGA:Hummer Terlahir untuk Perang Disukai Banyak Orang, Spek dan Harga Bikin Bergidik
Selain itu, pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1990.
Pada pasal ini mengatur perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dulu dari pejabat.
Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian baik sebagai penggugat maupun tergugat.
“PNS juga dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah,” tukasnya. *