Bahkan, harus antisipasi penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan Pemilu,” kata Komjen Agus Andrianto dalam Rakernis Dittipidnarkoba Bareskrim di Bali, pada Jumat 26 Mei 2023 yang lalu.
BACA JUGA:Usulkan 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
Komjen Agus Andrianto mengaku jelang Pemilu 2024, salah satu permasalahan yang diantisipasi yakni politikus yang terlibat narkoba.
Sebab, adanya dugaan keterlibatan politikus dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma.
“Makanya, jajaran narkoba Bareskrim Polri dapat menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik,” tutur Komjen Agus Andrianto.
Ditambahkan mantan Kabaharkam Polri ini, bahwa dirinya juga perintahkan jajaran laksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegrasi.
BACA JUGA:7 Kecamatan Siap Bentuk Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Kampar Provinsi Riau
“Serta sekali lagi, harus antisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan pemilu,” tambah Komjen Agus Andrianto.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, Waduh!!! Oknum dewan diduga terlibat jaringan narkoba. Bahkan dana narkoba untuk biaya pemilu.
Indikasi jaringan narkoba oknum dewan itu diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Demikian dikatakan Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi kepada wartawan, Rabu 24 Mei 2023.
‘’Memang ada indikasi oknum dewan terlibat jaringan narkoba. Dan dananya disalurkan untuk kontestasi pemilu 2024,” tegas Jayadi.