PALEMBANG, PALPOS.ID – Berikut perkembangan proses pemekaran calon Kabupaten Pantai Timur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Calon daerah otonomi baru (CDOB) Kabupaten Pantai Timur ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Bersama 65 DDOB lain telah mendapat Surat Presiden Nomor R-66/Pres/12/2013.
BACA JUGA:INFO TERBARU ! Usulan Pemekaran Banyuasin Sudah Terdaftar di Mendagri
Di Sumsel sendiri CDOB yang sudah masuk daftar untuk dimekarkan yakni Kikim Area Lahat, Gelumbang Muara Enim dan Banyuasin Timur Banyuasin.
Calon Kabupaten Pantai Timur meliputi 5 kecamatan, Air Sugihan, Tulung Selapan, Cengal, Sungai Menang dan Pangkalan Lampam.
Calon Kabupaten Pantai Timur memiliki luas wilayah 14.063,73 km2 atau sekitar 73,93 persen dari luas Kabupaten OKI.
BACA JUGA:UPDATE ! 2 Calon Kabupaten Baru di Sumsel Pemekaran Muaraenim, Tinggal Beberapa Langkah
Kabupaten Pantai Timur sudah masuk dalam rencana undang-undang pembentukan daerah otonomi baru (DOB), bersama 65 CDOB lainnya dari seluruh Indonesia.
Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Jialyka Maharani menyerahkan berkas CDOB Pantai Timur kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Penyerahan berkas tersebut pada 22 Maret 2022.
Gubernur Sumsel, H. Herman Deru mendukung sepenuhnya pembentukan Kabupaten Pantai Timur.
"Kita tentu mendukung pemekaran Pantai Timur ini. Jika semua syarat sudah lengkap akan segera diserahkan ke Presiden," katanya, Jumat (2/6).
Dukungan itu diberikan, agar kawasan Pantai Timur cepat berkembang.