Gabungan 2 Provinsi Bentuk Provinsi Daerah Otonomi Baru Sebagai Penyangga IKN Nusantara, Ini Namanya...

Selasa 06-06-2023,14:15 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

KALIMANTAN, PALPOS.ID – Gabungan 2 Provinsi bentuk provinsi daerah otonomi baru sebagai penyangga IKN Nusantara.

Adapun nama provinsi daerah otonomi baru atau DOB itu yakni Provinsi Kalimantan Tenggara atau Kaltra.

Sementara dua provinsi yang akan melakukan pemekaran atau melepaskan kabupaten itu yakni Provinsi Kalimantan Selatan atau Kalsel Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim.

Meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat, namun wacana provinsi baru ini bakal terwujud karena untuk memperkuat Ibukota negara atau IKN Nusantara nantinya.

BACA JUGA:Daerah Otonomi Baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima Pemekaran Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalsel

BACA JUGA:Rencana Daerah Otonomi Baru Kabupaten Berau Pesisir Selatan Pemekaran Kabupaten Berau Provinsi Kaltim

Sebenarnya baru ada empat kabupaten siap bergabung dengan Provinsi baru bernama Provinsi Kalimantan Tenggara atau Kaltra tersebut.

Yakni 2 Kabupaten dari Provinsi Kalimantan Selatan atau Kalsel yaitu Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara 2 kabupaten lagi dari Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim terdiri dari Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser.

Karena belum memenuhi syarat pembentukan provinsi baru yakni minimal didukung 5 kabupaten kota, maka Kabupaten Kotabaru juga bakal lakukan pemekaran.

BACA JUGA:Usul Bentuk Daerah Otonomi Baru Kabupaten Rokan Tengah Pemekaran Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau

BACA JUGA:8 Kecamatan Gabung Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau

Dimana, Kabupaten Kotabaru akan membentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima, dan Kota Madya Kotabaru.

Untuk Kabupaten baru yakni Kabupaten Tanah Kambatang Lima akan diisi 12 kecamatan yang siap bergabung.

Adapun 12 kecamatan akan masuk wilayah Kabupaten Tanah Kambatang Lima itu yakni Kecamatan Kelumpang Barat, Kecamatan Kelumpang Tengah.

Kategori :