Tiga Komisioner Bawaslu Resmi Tersangka dan di Tahan, Bupati Berpesan Agar ASN Hati-Hati

Selasa 06-06-2023,17:07 WIB
Reporter : Isro
Editor : Romi

INDRALAYA,PALPOS.ID - Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar ikut menyoroti terkait ditetapkan dan ditahanya tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negri atau Kejari.

Bupati berharap agar hal itu dapat menjadi pelajaran dan koreksi terkait pemberian dana hibah pemilu baik ke Bawaslu Ogan Ilir maupun ke Instansi lainya.

"Saya berharap terhadap Kesbangpol serta OPD terkait lainya. Untuk Menjadikan pelajaran bagi kita dalam pemberian dana hibah pada tahun 2023-2024 mengingat kita sudah masuk tahun pemilu," ungkap Panca kepada awak media. Selasa, 6 Juni 2023.

BACA JUGA:Tuan Rumah FL2SN, Bupati Ogan Ilir Promosikan Pindang Pegagan Khas OI

"Tentunya bisa dijadikan koreksi dari kejadian tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir resmi di tetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negri pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu.

Tiga komisioner dimaksut yakni Darmawan Iskandar (Ketua),Karlina (Komisioner) dan Idris (Kkmisioner). Kejari juga secara resmi telah melakukan penahanan terhadap ke tiganya selama 20 hari kedepan sejak di tetapkan  tersangka.

BACA JUGA:Sidak Pasar 10 Ulu Palembang, Wawako Periksa 24 Sampel Makanan, Ini Hasilnya...

Dua Komisioner ditahan di Lapas Kelas II A Pakjo Kota Palembang. Masing-masing Darmawan Iskandar dan Indris. Sementara Satu komisioner lainya Karlina di tahan di Lapas Perempuan, yang berada di Jalan Merdeka, Bukit Kecil Palembang.

Ditetapkan tersangka terhadap tiga Komesioner Bawaslu Ogan Ilir itu atas perkembangan kasus Dana Hibah Bawaslu atas penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2020 silam, dengan kerugian negara Rp 7,4 milyar.

Diamana Kejari Ogan Ilir sebelumnya telah nenetapkan tersangka lain yakni Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi, yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negri Kota Palembang.*

Kategori :