BACA JUGA:Rencana Pemekaran Kecamatan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kaltim Penyangga IKN Nusantara...
SCW menurut Sanusi juga akan melaporkan permasalahan ini kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel sebagai pemegang saham terbanyak di PT SMS dan DPRD Sumsel untuk mencari keadilan dan memperjuangkan hak-hak Sarimuda selaku mantan Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda).
“Saya juga tegaskan dalam pendampingan di BPKP , Pak Sarimuda sama sekali tidak dilibatkan, apalagi menerima hasil audit BPKP pendampingan itu , “ katanya.
Direktur Eksekutif SCW M Sanusi AS didampingi koordinator Didit S dan David juga sempat melakukan dialog bersama Sekretaris PT Sriwijaya SMS M Andrei Utama AT, SIP, MM, dan kuasa hukum PT SMS (Perseroda) Dr.(c) Gress Selly, S.H..M.H.
Menurut Dr.(c) Gress Selly, S.H..M.H apa yang disampaikan pendemo pihaknya sudah paham dan angka tersebut menurutnya sudah pihaknya lakukan pembahasan .
“Hanya saja mungkin masih menunggu hasil laporan dari akuntansi karena memang nanti jangan berdasarkan surat tapi kita tidak bisa membuktikan dalam catatan akuntansi PT SMS.
Untuk itu angka ini akan kita buatkan dalam legal opini dan akan disampaikan dalam RUPS tapi sebelumnya kita akan melakukan dialog dulu dengan Pak Sarimuda sehingga apa yang menjadi hal pak Sarimuda ini jelas angkanya dan jelas juga kapan akan dibahas oleh RUPS,” katanya.
Soal pendampingan BPKP menurutnya dalam tata laksana keuangan ada namanya tertib administrasi dan dalam tertib administrasi itu ternyata ada beberapa point mungkin yang harus di komfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan .
“PT SMS tidak mempunyai kewenangan untuk menyerahkan diluar dari dia minta, kalau bapak ingin mendapatkan hasil pendampingan dalam bentuk secara keseluruhan silahkan berkoordinasi dengan BPKP itu saran saja tapi kalau dari hasil penghitungan berdasarkan data yang di himpun BPKP akan dilakukan komfirmasi dahulu dan komfirmasi itu sudah dilakukan PT SMS dan itu beberapa sudah dilaksanakan bahkan sudah selesai,” katanya.**