PALEMBANG, PALPOS.ID- Sriwijaya Corruption Watch (SCW) mendesak PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) (Perseroda) di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang segera membayarkan hak-hak Sarimuda MT.
Direktur Eksekutif SCW M Sanusi AS didampingi koordinator Didit S dan David mengatakan, sehubungan dengan informasi yang dihimpun oleh Sriwijaya Corruption Watch (SCW) adanya dugaan persoalan di PT. SMS (Perseroda).
"Berdasarkan informasi dari Laporan Kegiatan Pendampingan Lanjutan Laporan Keuangan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) Tahun 2021, terdapt beberapa persoalan yang belum diselesaikan oleh perusahaan itu," ujar Sanusi.
BACA JUGA:Mengenal Suku Korowai di Pedalaman Papua, Dijuluki Manusia Pohon hingga Suku Kanibal
Salah satunya adalah penyelesaian hak-hak untuk mantan Direktur Utama PT SMS.
"Jadi PT SMS ini masih ada kewajiban untuk membayarkan hak-hak mantan direktur utamanya yakni bapak Sarimuda MT," imbuhnya.
Karena, lanjut Sanusi, selama menjabat sebagai dirut PT SMS, hak hak Satimida yang belum dibayarkan oleh perusahaan mencapai Rp. 1.018.029.280,00 dan Kelebihan Nilai Penyelesaian Piutang sebesar Rp. 46.461.747,00.
BACA JUGA:Terlibat Tawuran, Pelajar SMA-SMK di Muba Ini Ditegur Bupati H Apriyadi, Begini Kondisinya...
“Karena ini adalah hak orang lain, maka sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk segera ditanggapi dan diselesaikan,” kata Sanusi.
Karena itu menurut Sanusi pihaknya meminta PT. SMS (Perseroda) segera menyelesaikan persoalan yang ada ditubuh perusahaan tersebut.
Selain itu, Sanusi jug meminta PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) segera memberikan hak-hak Sarimuda selama yang bersangkutan menjabat Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda).
BACA JUGA:Si Legendaris Toyota AE-86 SprinterTrueno yang Punya Harga Selangit
“Mendesak PT. SMS untuk Segera melakukan audit independent melalui konsultan keuangan, karena diduga adanya manipulasi data dan laporan keuangan, serta hasilnya harus dibuka secara transparan kepada publik,” katanya.
Dan mendesak Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Adi Trenggana Wirabhakti) untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, apabila tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan hak-hak Sarimuda selama menjabat, sebagai Direktur Utama yang belum dibayar oleh PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda).
“Masih banyak catatan yang belum dibayarkan dan dipenuhi oleh pihak PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda), terhadap hak — hak Sarimuda selaku mantan Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) mulai dari gaji dan tunjangan, tunjangan Perjalanan Dinas, Tunjangan Kendaraan Dinas dan lain-lain,” katanya.