MUARA ENIM,PALPOS.ID - Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim.
Raperda tersebut tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2022.
Dokumen diserahkan kepada DPRD Kabupaten Muara Enim di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (12/6).
Adapun dokumen yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki BSc tersebut, Plt Bupati melaporkan keberhasilan Pemkab Muara Enim meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Ke-10 kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim TA 2022.
Dalam penjelasannya, Plt Bupati didampingi Sekretaris Daerah Ir Yulius MSi, Asisten dan Kepala OPD terkait memaparkan pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras dari Eksekutif dengan Legislatif serta seluruh stakeholder.
BACA JUGA:Rekam 2990 Lebih Pelanggaran Setiap Hari
Dirinya menjelaskan secara garis besar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI.
Hasilnya akni Pendapatan Daerah pada APBD TA 2022 dianggarkan sebesar Rp2,77 triliun terealisasi sebesar Rp3,27 triliun atau 117,83 persen.
Sementara belanja daerah pada APBD TA 2022 dianggarkan sebesar Rp3,24 triliun teralisasi sebesar Rp2,86 triliun atau 88,17 persen.
Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan pada APBD TA 2022 dianggarkan Rp572 miliar teralisasi Rp572 miliar atau 100 persen.
BACA JUGA:Aksi Massa Blokir Angkutan Batubara Terus Berlanjut
Kemudian untuk pengeluaran pembiayaan APBD TA 2022 dianggarkan Rp106 miliar teralisasi Rp106 miliar atau sebesar 100 persen.
“Melalui penyerahan dokumen tersebut saya pemyampaikan terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota dewan DPRD Kabupaten Muara Enim, serta mengharapkan Raperda dapat segera dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama,”ujarnya.*