Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Kemenkum Sumsel Kawal Penyusunan Raperwali Pengelolaan Sampah

Kemenkum Sumsel Kawal Penyusunan Raperwali Pengelolaan Sampah

Kemenkum Sumsel Kawal Penyusunan Raperwali Pengelolaan Sampah-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan aplikatif.

Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap dua rancangan regulasi strategis milik Pemerintah Kota Palembang, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel (24/4).

Kegiatan dipimpin oleh Koordinator Perancang Kantor Wilayah, Zainul Arifin, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Tibumtranmaslinmas), serta Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif terkait Pengelolaan Sampah

Rapat dihadiri langsung oleh Staf Ahli Walikota Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Investasi, Riza Pahlevi, beserta jajaran OPD terkait dari Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kota Palembang.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tekankan Pencegahan Dini dan Kesamaan Persepsi Hadapi Karhutla 2026

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tegaskan UMKM Harus Go Digital dan Jaga Mutu Saat Buka Inkubi Sultan Muda 2026

Dalam proses pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sumsel melakukan pembedahan mendalam terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan kedua rancangan tersebut.

Selain itu catatan penyempurnaan pada sisi redaksional dan sistematika penulisan agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. 

"Kami memberikan masukan krusial agar materi muatan yang disusun benar-benar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik.

Fokus utama diarahkan pada ketepatan norma hukum agar regulasi ini memiliki kekuatan eksekusi yang kuat saat diterapkan di lapangan nantinya", ungkap Zainul Arifin.

BACA JUGA:Mahasiswa Di Ajak Melek Hilirasi Sektor Pangan dan Energi Bersama Bank Indonesia

BACA JUGA:Perkuat Inklusi Keuangan, OJK Dorong Layanan Perbankan Terjangkau Bagi Penyandang Disabilitas

Menanggapi masukan tersebut, pihak Pemerintah Kota Palembang selaku pemrakarsa menyatakan persetujuannya dan berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan draf sesuai dengan catatan teknis yang diberikan oleh para perancang Kanwil Kemenkum Sumsel demi kesempurnaan regulasi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menekankan bahwa harmonisasi ini sangat vital, terutama terkait isu ketertiban umum dan pengelolaan sampah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait