Dimana, Batam ditetapkan sebagai Kawasan Industri dikelola perseron berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 41 tahun 1973.
Akan tetapi ada lagi UU Nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kota Batam sebagai Kotamadya yang diurus Pemerintah Kota atau Pemkot.
Sehingga adanya tumpang tindih kebijakan antara persero atau Badan Pengusahaan alias BP Batam dan Pemkot Batam.
Dan karena dualisme kepemimpinan dan kebijakan itu membuat kondisi ekonomi Batam jalan di tempat.
Dampaknya wacana Kota Batam untuk menyaingi Malaysia dan Singapura belum bisa diwujudkan hingga saat ini.
BACA JUGA:Wacana DOB Provinsi Sumatera Tenggara Pemekaran Provinsi Sumatera Utara, 5 Kabupaten Kota Bergabung
Sebenarnya mantan Presiden BJ Habibie sempat sarankan agar Kota Batam jadi Provinsi baru yakni Provinsi Batam.
Sebab, lokasi yang strategis yaitu berada di selat Singapura sayang tidak dimanfaatkan. Dan saran itu sangat realistis.
Disisi lain, untuk pembentukan Provinsi DOB atau daerah otonomi baru tentu harus melengkapi persyaratan, termasuk minimal ada lima kabupaten dan atau kota.
Artinya Kota Batam saat ini mau tidak mau harus melakukan pemekaran wilayah membentuk kabupaten dan kota untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Kemudian, pembentukan daerah otonomi baru juga harus ada pertujuan DPRD Kota Batam dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebelum diajukan ke Presiden.