PRABUMULIH, PALPOS.ID- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Prabumulih, terancam berlebaran haji di dalam sel tahanan Polres Prabumulih.
Pasalnya, oknum ASN bernama Wendi Verizon (47), warga Jalan Perumnas Griya Permata Indah (GPI) Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ini, terlibat kasus penipuan janjikan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa dilingkungan Disdik Prabumulih.
Akibat ulahnya itu, Wendi Verizon ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, pimpinan Iptu Mas Suprayitno STRK MH, saat berada di kawasan Jalan Mayor Iskandar tepatnya depan R Laundry Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (14/6) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno STRK MH mengatakan, penangkapan terhadap oknum ASN tersebut bermula dari laporan korban bernama Meilinda SE, warga Jalan Lekipali Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur di SPKT Polres Prabumulih pada 9 November 2022.
Dalam laporannya kata Mas Suprayitno, korban mengaku telah ditipu oleh Wendi yang menjanjikan proyek pekerjaan pengerjaan barang dan jasa dilingkungan Disdik Kota Prabumulih tahun 2022.
Namun untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, korban diminta menyetorkan uang sebesar Rp87 juta dengan alasan untuk mengurus administrasi.
BACA JUGA:Wah Ini 5 Fakta Unik Kota Batam Calon Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Kepulauan Riau
“Korban ini tergiur dengan bujuk rayu pelaku yang menjanjikan pekerjaan (proyek) di Disdik, karena tergiur akhirnya korban menyetorkan uang senilai Rp87 juta kepada pelaku.
Namun hingga korban membuat laporan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah didapat dan uang korban juga tidak pernah dikembalikan,” ungkap Kasat reskrim.
Menindaklanjuti laporan itu sambung Mas Suprayitno, team opsnal Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Kabur Setelah Rudapaksa Anak Tiri, Kasiman Akhirnya Diringkus di Lampung
Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi, team opsnal langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Mayor Iskandar depan R Laundry, tim yang mendapat informasi keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan,” tuturnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan, karena perbuatan tersebut oknum ASN Disdik itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang perbuatan curang (penipuan). “Ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya.*