Kemudian, jumlah penduduk Provinsi Jawa Tengah 36.7 juta jiwa lebih sesuai data Badan Pusat Statistik atau BPS tahun 2021 yang lalu.
BACA JUGA:Wacana Bentuk 5 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru Pemekarah Wilayah Provinsi Jawa Tengah...
Dari sisi sejarah, Provinsi Daerah Istimewa Surakarta memang pernah ada sebagai daerah otonomi khusus atau daerah istimewa.
Secara de facto Provinsi Daerah Istimewa Surakarta itu sempat diresmikan bulan Agustus 1945. Dan dibubarkan pada bulan Juli 1946.
Penetapan Daerah Istimewa Surakarta saat itu tidak melalui undang-undang dan hanya berdasarkan pasal 18 UUD 1945.
Akan tetapi, peresmian Daerah Istimewa Surakarta kala itu ditegaskan dengan Piagam Penetapan Presiden tanggal 19 Agustus 1946.
Serta ditegaskan dengan Undang-undang atau UU Nomor 1 tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah atau KND.
Jika usulan pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta atau DIS pemekaran Provinsi Jawa Tengah terealisasi, maka tentu akan mudah melakukan pemerataan pembangunan dan memudahkan birokrasi pelayanan.
Lantas apa tanggapan Kepala Daerah terkait usulan pembentukan Provinsi DIS tersebut?
Walikota Solo atau Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengaku masih menunggu arahan dari pimpinan terkait pemekaran provinsi tersebut.
BACA JUGA:Wah Ini 5 Fakta Unik Kota Batam Calon Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Kepulauan Riau
‘’Jadi nanti dulu mas, saya belum dapat instruksi lebih lanjut. Dan saya nunggu instruksi beliau para pimpinan. Saya nunggu instruksi arahan saja,” terang Gibran Rakabuming Raka kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.