Sementara enam kabupaten dimaksud, yakni Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karang Anyar, dan Kabupaten Klaten.
Pemekaran wilayah Provinsi Jawa Tengah atau Jateng ini memang sangat pantas dilakukan.
Sebab, selain karena historis atau sejarah, juga karena Jateng termasuk provinsi terluas ketiga di Pulau Jawa.
Dimana, Provinsi Jateng saat ini memiliki 29 kabupaten dan 6 kota, dengan luas wilayah mencapai 34.337 kilometer persegi.
Kemudian, jumlah penduduk Provinsi Jawa Tengah 36.7 juta jiwa lebih sesuai data Badan Pusat Statistik atau BPS tahun 2021 yang lalu.
Dari sisi sejarah, Provinsi Daerah Istimewa Surakarta memang pernah ada sebagai daerah otonomi khusus atau daerah istimewa.
Secara de facto Provinsi Daerah Istimewa Surakarta itu sempat diresmikan bulan Agustus 1945. Dan dibubarkan pada bulan Juli 1946.
Penetapan Daerah Istimewa Surakarta saat itu tidak melalui undang-undang dan hanya berdasarkan pasal 18 UUD 1945.
BACA JUGA:Wacana DOB Provinsi Sumatera Tenggara Pemekaran Provinsi Sumatera Utara, 5 Kabupaten Kota Bergabung
Akan tetapi, peresmian Daerah Istimewa Surakarta kala itu ditegaskan dengan Piagam Penetapan Presiden tanggal 19 Agustus 1946.
Serta ditegaskan dengan Undang-undang atau UU Nomor 1 tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah atau KND. *