PALEMBANG,PALPOS.ID-Kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar asistensi implementasi standar layanan bantuan hukum, bertempat di Aula Kanwil.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang saat membka kegiatan menjelaskan, Kantor Wilayah sebagai perpanjang tangan dari Kementrian Hukum dan HAM memiliki fungsi salah satunya melaksanakan pengembangkan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum.
Simaibang menuturkan bahwa, berdasarkan Peraturan Mentri Hukum dan HAM Nomor 4 tahun 201, standar Layanan Bantuan Hukum adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman hukum.
BACA JUGA:Lapas Perempuan Kemenkumham Sumsel Berikan Pelatihan Menjahit Bersertifikat kepada Warga Binaan
Adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan bantuan hukum, yang penerapannya mengatur hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum.
Tata cara pengaduan terhadap layanan bantuan hukum, serta sanksi terhadap pelanggaran atas penerapan standar layanan bantuan hukum.
“Ketentuan tersebut perlu bapak/ ibu pedomani dan laksanakan, sehingga melalui kegiatan asistensi ini akan berdampak pada peningkatan akreditasi organisasi bantuan hukum,” tutur Simaibang.
BACA JUGA:Pakai Baju Adat Palembang, Walikota Palembang Harnojoyo dan Wawako Fitrianti Agustinda Naik LRT..
Pada asistensi ini juga disampaikan mengenai temuan hasil audit dariinspektorat Jenderal mengenai Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum tahun Anggaran 2022 dan 2023 serta hasil monitoring dan evaluasi pemberian bantuan hukum oleh organisasi bantuan hukum.
Disampaikan Simaibang, hasil rekapitulasi nilai pemberian layanan bantuan hukum TA 2023 yaitu 5 OBH dengan predikat baik, dan 8 OBH dengan predikat sedang.
Lanjutnya, beberapa penyebab belum optimalnya pemberiam layanan bantuan hukum oleh OBH adalah adanya kendala pada sidang online, belum optimalnya pihak OBH dalam melaksanakan pendampingan dan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum, kelemahan dalam pengawasan terhadap bantuan hukum, kelemahan dalam pengawasan terhadap kinerja OBH dan kurangnya koordinasi OBH.
Sementara bantuan Hukum Non Litigasi yang belum tertib admintrasi dikarenakan kurangnya pemahaman OBH terkait data dukung dan laporan kegiatan non litigasi.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan tersebut dalam rangka mengebaluasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum, diharapkan kedepan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat semakin berkualitas dan optimal.
Disamping itu, selain mendukung optimalisasi bantuan hukum, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya juga minta peran organisasi Bantuan Hukum dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat melalui program penyuluhan hukum.