MADURA, PALPOS.ID – Provinsi Jawa Timur diusulkan untuk melakukan pemekaran dengan membentuk 3 provinsi baru.
Salahsatunya yakni pembentukan provinsi Madura selaku provinsi daerah otonomi baru atau DOB.
Bahkan para bupati yang termasuk wilayah Provinsi Madura sudah sepakat, meskipun moratorium DOB belum dicabut pemerintah pusat.
Selain setuju, para bupati itupun dengan tegas akan melakukan pemekaran wilayah untuk mencukupi syarat pembentukan Provinsi Madura.
BACA JUGA:Alasan Pengentasan Kemiskinan, Wacanakan Pemekaran 10 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur
Pasalnya, wilayah Provinsi Madura itu saat ini baru ada empat kabupaten. Sementara syarat provinsi baru itu minimal 5 kabupaten bergabung.
Makanya sebagai solusi keempat kabupaten tersebut juga akan melakukan pemekaran daerah untuk mencukupi syarat tersebut.
Adapun keempat kabupaten bergabung dengan Provinsi Madura nantinya, yakni Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Karena untuk mencukupi syarat tersebut maka akan dibentuk 4 kota dan 1 kabupaten baru hasil pemekaran empat kabupaten tersebut.
BACA JUGA:Wacana Bentuk Daerah Otonomi Baru Kota Kadipaten Pemekaran Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat
Dimana, nantinya pemekaran Kabupaten Pamekasan akan membentuk Kota Pamekasan. Kemudian, Kabupaten Bangkalan akan membentuk Kota Bangkalan.
Selanjutnya, Kabupaten Sampang akan membentuk Kota Sampang. Serta Kabupaten Sumenep akan membentuk Kota Sumenep dan Kabupaten Sumenep Kepulauan.
Artinya sudah melebihi syarat sebuah provinsi setelah pemekaran. Karena sudah ada 5 kabupaten dan 4 kota di wilayah Provinsi Madura nantinya.