Selanjutnya usulan tentang pemekaran daerah tersebut disampaikan kepada provinsi untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, persyaratan yang ditentukan oleh UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 78 Tahun 2007 untuk memekarkan satu daerah adalah tiga persyaratan yaitu persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Berkaitan dengan persyaratan untuk memekarkan satu daerah, sedikit mengalami perubahan dengan diundangkan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam undang-undang tersebut hanya menentukan dua persyaratan yaitu persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Pemerintah Daerah Kepulauan Sula diharapkan untuk melengkapi dokumen sesuai instrumen terbaru.
Harapannya keinginan dan kebutuhan masyarakat Mangoli akan terjawab pada saat moratorium dibuka oleh Pak Presiden Republik Indonesia.
Untuk diketahui, sebelumnya DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara mendukung penuh lahirnya Kabupaten Mangoli Raya.
Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Sula, Ahkam Gazali mengatakan, sebagai anggota DPRD Kepulauan Sula siap berjuang untuk mendukung hingga dimekarkan menjadi kabupaten.
Dia menjelaskan, pemekaran sebuah daerah untuk mejadi DOB bukan langsung terjadi dalam waktu singkat.
Tetapi membutuhkan waktu yang lama serta dibarengi dengan perjuangan dari semua stakeholder.
Sejarah perjuangan pemekaran Kepulauan Sula itu sejak tahun 50-an dan baru terealisasi tahun 2003.
Begitupun dengan Pulau Taliabu, dari tahun 2008, terealisasi di tahun 2013.
Pulau Mangoli merupakan daerah yang memiliki potensi pertanian yang luar biasa.
Jika sudah dimekarkan, maka daerah lain seperti Sulabesi dan Taliabu akan saling mendukung.
Itulah kabar gembira bagi masyarakat calon kabupaten baru Mangoli Raya yang tinggal selangkah lagi terwujud.
Dengan adanya respon positif Kemendagri ini, berarti membuka peluang bagi daerah lain yang sudah lama berjuang untuk pemekaran. ***