Selain itu, masih ada 5 desa lagi yang penduduknya antara 10.000-20.000 jiwa yang bisa dimekarkan menjadi beberapa desa.
BACA JUGA:Usul Daerah Otonomi Baru Provinsi Bandung Raya Pemekaran Provinsi Jawa Barat Demi Kota Metropolitan
Kelima desa dengan penduduk lebih dari 10.000 jiwa itu yakni Desa Merak Batin, Desa Negara Ratu, Desa Natar, Desa Candimas, dan Desa Branti Raya.
Ada juga 3 desa dengan jumlah penduduk hampir 10.000 jiwa, yaitu Desa Bumisari, Desa Tanjungsari, dan Desa Pemanggilan.
Diketahui, kepadatan penduduk desa di Kecamatan Natar tidak merata. Misalkan di Desa Rejosari tingkat kepadatan penduduk 88 jiwa per kilometer persegi.
Sementara di Desa Pemanggilan tingkat kepadatan penduduk mencapai 7.789 jiwa per kilometer persegi.
BACA JUGA:Pemekaran Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur, Ada 3 Daerah Otonomi Baru Bakal Bergabung
BACA JUGA:CDPOB Kabupaten Subang Utara Pemekaran Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Disetujui DPRD Jabar...
Yang jelas, dengan melakukan pemekaran kecamatan, maka Kecamatan Natar akan menjadi empat hingga lima kecamatan. Dan itu sangat layak untuk membentuk Kota Otonomi atau Kota Daerah Otonomi Baru alias Kota DOB.
Usulan pemekaran Kecamatan Natar jadi empat kecamatan. Yakni satu kecamatan diisi tiga desa yaitu Desa Hajimena, Desa Sidosari dan Desa Pemanggilan.
Kemudian, satu kecamatan diisi oleh Desa Bumisari, Desa Tanjungsari, Desa Candimas, Desa Waysari, Desa Branti Raya dan Desa Haduyang.
Selanjutnya, satu kecamatan dengan beberapa desa, yakni Desa Rulung Helok, Desa Rulung Raya, Desa Rulung Mulya, Desa Banjarnegeri, Desa Mandah, Desa Purwosari, Desa Bandarrejo, Desa Pancasila dan Desa Sukadamai.
Terakhir, Kecamatan Natar Induk terdiri dari Desa Merak Batin, Desa Negara Ratu, Desa Muara Putih, Desa Rejosari, Desa Natar, Desa Kalisari dan Desa Krawangsari.