BACA JUGA:Terkait Rumah Tangga Syahnaz Shadiqah dan Jeje Govinda, Ini Kata Sang Kakak Raffi Ahmad...
Kemudian Cibalong, Pameungpeuk, Cikelet, Caringin, Cisewu, Bungbulang, Pakenjeng, Pendeuy, Pamulihan, Talegong, dan Cisompet.
Luas wilayah CDOB ini mencapai 1.804,67 km2, atau sekitar 58,88% dari luas total Kabupaten Garut (3.065,19 km2).
Perlu dicatat bahwa terdapat lima kecamatan di CDOB Kabupaten Garut Selatan yang wilayahnya lebih luas dari Kota Bandung (167,3 km2), yaitu Kecamatan Cibalong (213,59 km2), Pakenjeng (198,44 km2), Cisewu (172,83 km2), Cikelet (172,32 km2), dan Cisompet (172,25 km2).
Berdasarkan data dari BPS Kabupaten Garut tahun 2021, jumlah penduduk CDOB Kabupaten Garut Selatan pada tahun 2020 sekitar 589.397 jiwa, atau sekitar 22,80% dari total penduduk Kabupaten Garut.
Tingkat kepadatan penduduk di Garut Selatan jauh lebih rendah dibandingkan dengan Garut Tengah (asumsi terbentuknya CDOB Kabupaten Garut Selatan dan Garut Utara) dan Garut Utara (CDOB Kabupaten Garut Utara), yaitu sekitar 327 jiwa per km2.
Garut Tengah (16 kecamatan) memiliki tingkat kepadatan penduduk sekitar 1.649 jiwa per km2, sedangkan Garut Utara (11 kecamatan) sekitar 844 jiwa per km2. Rata-rata kepadatan penduduk di Kabupaten Garut adalah sekitar 844 jiwa per km2.
BACA JUGA:Usulan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Gorontalo Barat Pemekaran Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo
Wilayah Garut Selatan memiliki potensi sumber daya alam yang sangat kaya, termasuk pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan, dan pariwisata.
Tahapan pembentukan CDOB Kabupaten Garut Selatan sedang berlangsung, dan tentu saja perjuangan untuk mewujudkannya masih panjang.
Adanya kebijakan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat dapat menunda persetujuan Kabupaten Garut Selatan menjadi daerah persiapan.
BACA JUGA:Berapa Sih Gaji Asisten Artis ? Ternyata Ada yang Sampai Ratusan Juta Loh
Dalam hal ini, perkembangan wilayah tersebut akan dievaluasi selama tiga tahun pertama, untuk melihat apakah dapat berhasil menjadi CDOB atau tidak.
Jika tidak berhasil, wilayah tersebut akan dikembalikan ke daerah induk, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 39 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.**