GARUT, PALPOS.ID- Pemekaran Kabupaten Garut, terus bergulir. Untuk diketahui, saat ini Provinsi Jawa Barat berpenduduk hampir 50 juta jiwa (pada tahun 2020 sebanyak 49.565.200 jiwa).
Terdistribusi di 27 daerah otonom (18 kabupaten dan 9 kota).
Dari jumlah tersebut, menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Barat, setidaknya, mencakup 50 kabupaten/kota.
Oleh karena itu, pemekaran wilayah di Jawa Barat menjadi hal yang penting, baik pada tingkat kabupaten/kota maupun desa/kelurahan.
Dalam catatan, terdapat 5.957 desa di Jawa Barat, dibandingkan dengan Jawa Tengah yang memiliki 8.562 desa dan Jawa Timur dengan 8.496 desa.
Salah satu daerah otonom di Provinsi Jawa Barat yang sedang mengalami proses pemekaran wilayahnya adalah Kabupaten Garut.
Rencananya, akan dibentuk Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Garut Selatan (Gasela), dan juga terdapat usulan untuk pembentukan CDOB Kabupaten Garut Utara (Gatara).
CDOB Kabupaten Garut Selatan akan meliputi 15 dari 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut.
Pada awalnya, diusulkan 16 kecamatan, namun Kecamatan Cikajang tidak termasuk dalam rencana tersebut karena 9 dari 12 desa di kecamatan tersebut menolak.
BACA JUGA:Waduh, 70 Persen Pasangan Muda di 3 Kabupaten/Kota Ini Menikah Karena Insiden
Persyaratan administratif pembentukan daerah persiapan mencakup keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten, serta DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi.
Hal ini diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
15 kecamatan yang akan termasuk dalam CDOB Kabupaten Garut Selatan adalah Banjarwangi, Singajaya, Mekarmukti, Cihurip.