Waduh, Ternyata KDRT Jadi Pemicu Tingginya Gugat Cerai di PA Lubuklinggau

Rabu 12-07-2023,15:06 WIB
Reporter : Yati
Editor : Adetia

BACA JUGA:Honorer Diganti PPPK Paruh Waktu, Ini Tanggapan DPRD Lubukkinggau

Khusus pada Juni 2023 setidaknya ada Rp 31 juta nilai nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau) yakni nafkah terdahulu yang dilakukan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sekwaktu keduanya masih terikat perkawinan sah.

Kemudian ada nafkah Iddah yakni nafkah seorang istri hingga habisnya masa Iddah, senilai Rp 68 juta, kemudian ada juga nafkah mut'ah yakni nafkah penghibur senilai Rp 32 juta, nafkah anak Rp6,95 juta.

"Angka itu khusus perkara yang selama bulan Juni 2023 saja, belum termasuk perkara 5 bulan sebelumnya," jelas pungkas.*

Kategori :