Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 235 Juta

Rabu 12-07-2023,17:47 WIB
Reporter : Febi
Editor : Romi

MUARA ENIM,PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) senilai Rp 235 juta lebih dari 84 perkara di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rabu (13/7).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Muara Enim yang diwakili Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim Drs AM Musadeq, bersama sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala OPD lingkup Kabupaten Muara Enim dan para undangan.

Mereka melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti telah berkekuatan hukum tetap terdiri narkotika jenis ganja, sabu-sabu dan ekstasi. Selain itu ada pula senjata api, senjata tajam, HP, alat timbang digital dan perkara lainnya.

BACA JUGA:Utamakan Himbauan Simpatik Kepada Pelanggar

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, mengatakan di Indonesia khususnya di kabupaten Muara Enim jumlah penyalahgunaan Narkotika dan Kriminal lainnya cukup tinggi, khusus penyalahgunaan narkotika tidak hanya terpaku kepada pengguna saja yang melakukan kejahatan melainkan mereka yang terlibat sebagai bandar narkoba atau perantara dalam jual beli narkotika, hal ini dikarenakan lemahnya kontrol dan tidak pedulinya masyarakat terhadap bahaya Narkotika itu sendiri.

Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekedar ceremonial belaka, namun lebih kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat meracuni generasi penerus bangsa, untuk kita ketahui dampak dari narkoba dapat merusak fungsi otak, menghilangkan kesadaran, mengubah daya persepsi dan halusinasi. Disampin itu, kata dia, narkoba jika digunakan terus menerus akan menyebabkan ketergantungan dan jika terjadi over dosis dapat mengakibatkan kematian.

"Untuk itu kita harus mencegah penyalahgunaan narkoba dengan mensosialisasikan kepada anak
anak/remaja tentang bahaya narkoba sedari dini mungkin. Mari bersama-sama kita satukan langkah memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim,"ajaknya.

BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Sidak Eks Gudang BBM Ilegal

Lebih lanjut Nuril  menjelaskan, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan Perkara yang telah Inkracht dari bulan Juli tahun 2022 s/d bulan Juni tahun 2023 dan untuk perkara Narkotika mulai pada bulan Januari tahun 2023 s/d bulan Juni tahun 2023.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 79 perkara dengan berat 229,744 gram, ganja sebanyak 4 perkara dengan berat 25,957 gram,  ekstasi sebanyak 1 perkara dengan jumlah 16 butir, senjata tajam sebanyak 11 buah, senjata api 15 perkara dan perkara lainnya seperti kayu, besi, handphone, dan lain-lain sebanyak 48 perkara.

Perkiraan narkotika jika dinilai dengan Rupiah sekitar Rp235.881.000.00 dari total 84 perkara.

"Dengan pemusnahan barang bukti khusus Narkotika ini setidak-tidaknya kita telah menyelamatkan para generasi muda khususnya di Muara Enim. Pasalnya, sekitar 60 persen perkara yang ditangani oleh Kejaksaan didominasi perkara Narkotika," tandasnya.

BACA JUGA:Minta Keandalan Listrik di Muara Enim Tidak Lagi Pemadaman

Sementara itu Bupati Muara Enim yang diwakili Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim AM Musadeq SIP MSi, mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud komitmen bersama, khususnya para aparat penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti hasil kejahatan. Kegiatan ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memerangi tindak kejahatan, terutama sekali pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan zat psikotropika yang cukup meresahkan warga.

"Kami menyampaikan terima kasih atas usaha para penegak hukum di Kabupaten Muara Enim dalam menjalankan tugasnya secara baik dan profesional sehingga mampu mengungkap maupun menyelesaikan perkara hukum di Kabupaten Muara Enim. Semoga kedepan semua penegak hukum  terutama Kejaksaan Negeri Muara Enim terus berintegritas meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan, khususnya di bidang penegakan hukum,"pungkasnya.*

Kategori :