TERBARU! Sebentar Lagi Sumsel Mekar Jadi 2 Provinsi, Sumsel Barat Terus Mendapat Dukungan

Selasa 18-07-2023,12:28 WIB
Reporter : Yati
Editor : Zen Bae

Undang-Undang pembentukan daerah  pada ayat (1) atara lain mencakup:

Nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.

Dalam pasal yang sama pada ayat (3) yang berbunyi: 

Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

 Meskipun terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembentukan daerah otonomi baru, namun terdapat syarat pembentukan provinsi baru yang harus dipenuhi.

Di antaranya syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan.

Untuk sebuah provinsi syarat administrasi yang perlu dipenuhi harus ada persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan persetujuan Bupati/Wali Kota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut dengan persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. ***

Kategori :