BACA JUGA:Jaksa Langsung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Bobot dan Yoyon
"Selaku pemerintah desa kami hanya memfasilitasi apa yang menjadi harapan masyarakat, dimana apapun keputusan yang diambil masyarakatnya itulah yang terbaik," ucap singkat Kepala Desa Paldas Aidil Fitri.
Sebelumnya dalam suasana sosialisasi PT.BCM bersama masyarakat Desa Paldas, yang diwarnai penolakan tersebut langsung dihentikan.
Setelah diketahui bahwa izin AMDAL perusahaan telah kadaluarsa berdasarkan penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin.*