Namun, pemekaran wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur sendiri masih terganjal moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Alasan pemekaran juga untuk pemerataan pembangunan dan rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan.
BACA JUGA:Ekplore Teluk Wondama, Surga Wisata di Provinsi Papua Barat yang Bakal Menggeser Raja Ampat
Apalagi penduduk Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini 5.446.285 sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2022 yang lalu.
Adapun usulan 2 calon provinsi daerah otonomi baru pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut, yakni sebagai berikut:
1.Provinsi Kepulauan Flores
Salahsatu provinsi baru itu yakni Provinsi Kepulauan Flores pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT.
Dimana, saat ini ada 9 kabipaten siap gabung provinsi DOB Provinsi Kepulauan Flores tersebut.
Kesembilan kabupaten itu, yaitu Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata.
Selanjutnya, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, dan Kabupaten Manggarai Timur.
Sedangkan untuk rencana ibukota Provinsi Kepulauan Flores nantinya akan berada di Kota Ende Kabupaten Ende.
Diketahui, Provinsi Kepulauan Flores pernah dibahas dalam Paripurna Komisi II DPR RI pada 21 Juni 2022 yang lalu.
BACA JUGA:Profil dan Potensi 4 Kabupaten Calon Provinsi Papua Barat Tengah, Ternyata Kaya SDA dan Wisata