Dimana, sesuai hasil kajian akademisi memiliki nilai 452 poin. ‘’Pertumbuhan ekonomi di wilayah calon Provinsi Sumatera Timur cukup baik, wilayahnya luas, SDM-nya juga sangat layak,” tambah Yusuf.
Selain usul bentuk tiga Provinsi DOB pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara ternyata ada wacana satu provinsi baru lagi.
Yaitu wacana daerah otonomi baru Provinsi Sumatera Timur pemekaran Provinsi Sumatera Utara atau Sumut.
Usulan pembentukan Provinsi Sumatera Timur ini bukan tanpa alasan, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat. Sebab, selain karena aspirasi warga dan tokoh masyarakat, juga ada sejarah masa lalu.
Dimana, Sumatera Timur itu pernah berdiri tahun 1947-1950 dan namanya masih Negara Sumatera Timur sebagai bagian Republik Indonesia Serikat atau RIS.
BACA JUGA:Iklab Raya Harus Dorong Pembentukan Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Provinsi Sumatera Utara
Ketika itu, Negara Sumatera Timur berdiri bersama 8 keresidenan lainnya. Bahkan, 7 diantara keresidenan itu sudah menjadi provinsi tersendiri.
Seperti Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Riau, dan Provinsi Bangka Belitung.
Sementara Negara Sumatera Timur sendiri dihapus dan berubah menjadi Provinsi Sumatera Utara.
Atas dasar itulah, maka ada wacana untuk mengembalikan kejayaan masa lalu dengan membentuk Provinsi Sumatera Timur.
Setidaknya ada 6 kabupaten tergabung dengan Provinsi baru Provinsi Sumatera Timur pemekaran Provinsi Sumatera Utara tersebut.