Bertujuan memperpendek rentang pelayanan masyarakat, tahun 1985 Kabupaten Tapanuli Utara dibagi menjadi 5 wilayah pembangunan.
Ke-5 wilayah pembangunan tersebut meliputi :
1. Wilayah I di Silindung yang berpusat di Tarutung
2. Wilayah II di Humbang Timur berpusat di Siborong-borong.
3. Wilayah III di Humbang Barat berpusat di Dolok Sanggul
4. Wilayah IV di Toba berpusat di Balige
5. Wilayah V di Samosir berpusat di Pangururan.
Berkat perjuangan dan kesadaran bersama semua pihak, maka lahirlah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998.
Undang-undang tersebut tentang pembentukan Kabupaten Toba Samosir.
Kabupaten Tobar Samosir diresmikan pada 9 Maret 1999.
4 tahun kemudian masyarakat Samosir yang bermukim di bona pasogit melakukan upaya pemekaran untuk membentuk Kabupaten Samosir.
Perjuangan pembentukannya diawali pada tanggal 27 Mei 2002 dengan penyampaian aspirasi masyarakat Samosir kepada pemerintah dan DPRD Kabupaten Toba Samosir.
2 tahun kemudian tepatnya 7 Januari 2004, Kabupaten Samosir resmi terbentuk sebagai salah satu kabupaten baru di Provinsi Sumatera Utara.
Bertepatan dengan terbentuknya Kabupaten Samosir, maka tanggal 7 Januari ditetapkan sebagai hari Kabupaten Samosir.
Wilayah administratif meliputi 9 kecamatan, 6 kelurahan, dan 111 desa.