SEKAYU, PALPOS.ID - Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan akan konsisten untuk melakukan penegakkan hukum bagi Ilegal Refinery.
Setelah Ditreskrimsus Polda Sumsel melaksanaka penertiban ilegal Refinery yang di dampingi Polres Muba.
Di daerah Gombong kelurahan Mangun Jaya kecamatan Babat Toman, Muba.Sabtu 29 Juli 2023.
BACA JUGA:Tim Gabungan Disfungsikan Tungku Masakan Minyak dan Imbau Seluruh Ilegal Refenery Tutup
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MIK, melalui Subdit IV Unit II Migas Tipiter Kanit II Direskrimsus Polda Sumsel, AKP Dwi Rio Andrian, SIK SH, mengatakan, penertiban tersebut dilakukan tidak lain sesuai dengan arahan Kapolda Sumatera Selatan untuk melakukan penegakan hukum terhadap yang melanggar undang undang.
"Berkaitan dengan itu, penertiban illegal refenery kami menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan penutupan karena banyak merugikan serta merusak lingkungan, dan sampai menimbulkan korban jiwa," kata Dwi, Minggu 30 Juli 2023.
Mantan Kasatreskrim Polres Muba ini, menambahkan Polda Sumsel dalam hal ini Ditreskrimsus tetap konsisten untuk Peneggakan hukumnya.
BACA JUGA:Mantan Kadis Perkim Muba Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya
"Ketika kegiatan tersebut melanggar undang, kita akan melaksanakan Peneggakan hukum yang berlaku, " ujarnya.
Untuk kegiatan ilegal Refinery ini, bisa dikenakan Undang undang 22 tahun 2002 pasal 54, tentang minyak dan gas bumi.
"Setiap orang yang meniru atau memalsukan minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lambat 6 tahun
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Polres Muba dan Polisi Militer melakukan pemeriksaan tempat penyulingan minyak ilegal daerah Gombong kecamatan Babat Toman, Sabtu 29 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Imbau Pemilik dan Pelaku Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba Segera Menyerahkan Diri
Disana terlihat tim melakukan pembongkaran terhadap pondok- pondok serta mengamankan beberapa barang bukti.*