Untuk provinsi syarat administrasi yang perlu dipenuhi adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut.
Selain itu persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi :
1. Kemampuan ekonomi
2. Potensi daerah
3. Sosial budaya
4. Kependudukan
5. Luas daerah
6. Pertanahan
7. Keamanan
Sementara wilayah administratif yang bergabung ke dalam calon Provinsi Cirebon meliputi :
1. Kota Cirebon