KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Tim Buser Unit Reskrim Polres OKI bersama Unit Reskrim Polsek Pedamaran berhasil mengamankan Suparman Lawe (48), pelaku pencurian motor Revo hitam nopol BG 5154 AAG, Senin, 31 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kapolsek Pedamaran, IPTU M Jimmy Andry SH mengatakan, korban bernama Nalodin (49), warga Dusun I, RT 06 No.43, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran.
"Pelaku ini juga warga Desa Menang Raya. Setelah mendapat informasi mengenai keberadaannya, kita dari tim gabungan langsung menangkap pelaku di Teluk Serdang, Dusun Kalub, Desa Sukapulih," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat melakukan penangkapan, Team Buser Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI dipimpin Kanit Pidum, IPDA IGP Surya Wibawa STrK.
Sedangkan Polsek Pedamaran dipimpin langsung oleh dirinya.
"Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 Unit motor Revo hitam nopol BG 5154 AAG. Pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi (LP) Nomor: LP/B - 16 /VII/2023/Sumsel/Res OKI/ Sek Pedamaran, tanggal 31 Juli 2023," ujarnya.
Dikatakannya lagi, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 18 Juni 2023 sekitar pukul 11.45 WIB. Posisi motor korban ketika itu sedang berada di teras depan rumahnya. BACA JUGA:Terjepit Alat Berat, Operator Tewas
"Saat kejadian, korban akan melaksanakan Sholat Zhuhur. Tiba-tiba sepeda motornya di depan teras rumah hilang. Dari keterangan saksi-saksi, melihat Suparmanlah yang melakukan pencurian," tuturnya.
Masih kata IPTU M Jimmy Andry, akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian Rp7 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suparman dikenakkan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. *