Namun dengan penggabungan enam wilayah di Provinsi Sumsel dan Bengkulu itu, sangat memenuhi syarat-syarat sebagai daerah otonomi baru atau DOB.
BACA JUGA:Ini Nama-nama Kelurahan Baru Hasil Pemekaran di Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan
BACA JUGA:Wow! Biaya Hotel Pejabat Provinsi Sumatera Selatan Rp5.85 Juta Per Orang Per Malam
Termasuk syarat-syarat yakni untuk transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.
Selain itu dari sisi sejarah juga memiliki kesatuan, yakni bisa dikatakan semuanya merupakan keturunan Besemah.
Selanjutnya dari sisi topografi daerah juga sangat dekat, karena beberapa wilayah itu hampir tak ada jarak, meskipun beda provinsi. *