Wagub Sumsel Tinjau Jalan Khusus Pertambangan, Pastikan Larangan Truk Batu Bara Berlaku 2026

Wagub Sumsel Tinjau Jalan Khusus Pertambangan, Pastikan Larangan Truk Batu Bara Berlaku 2026

Wagub Sumsel Tinjau Jalan Khusus Pertambangan, Pastikan Larangan Truk Batu Bara Berlaku 2026 -Fhoto:@Facebook_Istimewa-

PALPOS.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya untuk mengatur ulang tata kelola transportasi hasil tambang.

Wakil Gubernur Sumsel, H. Cik Ujang, memastikan larangan truk batu bara melintas di jalan negara akan mulai berlaku pada 2026.

 

Kepastian ini disampaikan langsung Cik Ujang saat meninjau jalan khusus pertambangan di Kabupaten Lahat dan Muara Enim, Senin (11/8/2025).

Didampingi Bupati Muara Enim, H. Edison, ia memulai peninjauan dari jalur di Kecamatan Rawa Kidul, Muara Enim, hingga Kecamatan Merapi Timur, Lahat.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Kakanwil Kemenkum Sumsel Silaturahmi ke Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel

BACA JUGA:Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Mitra Kerja BGN di Desa Karya Makmur SumSel

 

Jalan Khusus Sudah Layak Digunakan

 

Menurut Cik Ujang, pembangunan jalan khusus ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Gubernur Sumsel.

Tujuannya, seluruh angkutan batu bara dari Lahat dan Muara Enim menuju pelabuhan akan melewati jalur khusus, bukan jalan negara.

 

"Mulai 2026, truk angkutan pertambangan tidak lagi diperbolehkan menggunakan jalan negara.

BACA JUGA:Sumsel United Taklukan PSS Sleman 2-1 di Laga Uji Coba

BACA JUGA:Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai

Kita ingin semua lewat jalur khusus," ujarnya.

 

Dari hasil peninjauan, kondisi jalan dinilai sudah memenuhi standar kelayakan untuk dilalui kendaraan berat.

“Jalan ini sudah sangat layak. Tinggal koordinasi antar perusahaan tambang agar penggunaannya bisa maksimal,” tambahnya.

 

Pemerintah menargetkan seluruh aspek administrasi dan kesepakatan antar pihak rampung pada November 2025, sehingga jalur dapat digunakan lebih awal sebelum larangan resmi berlaku.

BACA JUGA:PWI Sumsel Terima Undangan Kongres 2025, Ketua Kurnaidi ST: Kepemimpinan Saya Diakui

BACA JUGA:DPR RI dan BGN Gelar Sosialisasi Program MBG di Desa Mulyo Agung Sumsel 2025

 

Solusi untuk Polusi dan Kemacetan

 

Kebijakan ini muncul sebagai jawaban atas keluhan masyarakat Lahat dan Muara Enim yang selama ini terdampak polusi debu, kemacetan, serta kerusakan jalan akibat lalu lintas truk batu bara.

 

"Saya yakin masyarakat akan lega dengan adanya jalur khusus ini," kata Cik Ujang optimistis.

 

Selain mengurangi dampak lingkungan, jalur khusus diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Selama ini, bercampurnya kendaraan berat dengan kendaraan pribadi di jalan negara kerap memicu insiden.

 

Dorong Integrasi dengan Jalur Kereta

 

Tak hanya memisahkan jalur, pemerintah juga mendorong perusahaan tambang bersinergi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Harapannya, jalur khusus dapat terhubung ke stasiun kereta untuk memperlancar distribusi batu bara menuju pelabuhan.

 

Tinggal kerja sama perusahaan dari Tanjung Enim dan Muara Enim dengan PT KAI agar bisa terhubung,” tegasnya.

 

Pemprov Sumsel berkomitmen memfasilitasi koordinasi lintas sektor demi kelancaran kebijakan ini.

Cik Ujang optimistis, jalur khusus akan beroperasi penuh tepat waktu.

 

Dengan peninjauan ini, Pemprov Sumsel menegaskan keseriusannya dalam menciptakan sistem transportasi tambang yang lebih aman, ramah lingkungan, dan tertib.

Masyarakat pun diharapkan dapat segera merasakan manfaatnya begitu kebijakan ini resmi diterapkan pada 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: