Tantiem merupakan penghasilan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
Komisaris Utama mendapatkan insentif kerja sebesar 45 persen dari besaran insentif kerja yang diterima Direktur Utama.
Wakil Komisaris Utama mendapatkan insentif kerja sebesar 42,5 persen dari besaran insentif kerja Direktur Utama.
Komisaris mendapatkan insentif kerja sebesar 90 persen dari besaran insentif kerja Komisaris Utama
Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN mengatur fasilitas lyang diperoleh Dewan Komisaris mulai dari gaji atau honorarium hingga fasilitas kesehatan.
Secara lengkap penghasilan Dewan Komisaris terdiri dari:
Honorarium
Tunjangan yang diperoleh dewan komisaris BUMN terdiri atas: Tunjangan hari raya, Tunjangan transportasi, Asuransi purna jabatan.
BACA JUGA:Dua Pekerja Kebanggan Kilang Pertamina Plaju Raih Award di AKHLAK Festival
Fasilitas lain yang diterima terdiri atas: Fasilitas kesehatan; Fasilitas bantuan hukum; dan Tantiem/Insentif Kinerja. Di dalam Tantiem tersebut dapat diberikan tambahan berupa Penghargaan Jangka Panjang (Long Term IncentivelLTI).
Belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pertamina maupun dari Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait gaji Ahok yang disebut mencapai Rp8.3 miliar per bulan.
Laman resmi www.kominfo.go.id pernah memuat klarifikasi terkait gaji Komisaris Utama Pertamina yang disebut mencapai Rp3.2 miliar.
Dalam laman resmi tersebut, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra mengatakan gaji dan kompensasi komisaris dan dewan direksi yang disebut mencapai Rp3.2 miliar per bulan tidak benar alias hoaks.