Ditambahkan Ketua Kelompok Tani Sama Jaya, Darmawi (72) bahwa lahan milik 17 kelompok tani Sama Jaya telah dikuasai sejak tahun 1986 sesuai dengan SKHMA, Surat Keterangan Hak Milik Adat (SKHMA) No. 01/23/1986 milik Kelompok Tani Sama Jaya dan SPH. Dan sampai saat ini, pihaknya belum pernah menjualkan ataupun menerima uang sepeserpun sebagai ganti rugi dari PTBA. Adapun lahan milik Kelompok tani sekitar 350 hektar.
“Tadi mantan Kades HY dan perangkat desa Tanjung Raja telah mengakui telah mereka bebaskan. Tapi luasannya belum tahu seberapa besar. Nanti para saksi akan dipanggil lagi untuk diperiksa,” ujar mantan Kades Tanjung Raja ini.
Atas hasil pengecekan hari ini, lanjut Darmawi, pihaknya tentu berharap agar hak kami yang telah dirusak, dipakai dan diserobot oleh PTBA untuk dibayar ganti rugi sesuai dengan harga yang layak sesuai luas lahan yang kami miliki masing-masing. Namun jika tidak lahan tersebut minta dikembalikan dan ganti rugi atas seluruh kerusakan yang telah dilakukan.
Ketua tim penyidik Polda Sumsel AKBP Akhmad Bakri saat dimintai keterangan, belum mau berkomentar banyak. “Izin kami shalat terlebih dahulu, keterangannya nanti di Polda saja ya,” ujarnya singkat.
Terpisah ketika awak media mengkonfirmasi melalui What Shapp (WA) ke Dirut PTBA Arsal Ismail, Sekper PTBA Appolonius, dan Vice President Humas PTBA Hendri Mulyono, tentang permasalahan tersebut hingga berita ini diturunkan, Kamis (3/8) belum ada jawaban sama sekali dari ketiga pejabat terkait.*