BANYUASIN, PALPOS.ID - Merebak isu adanya Kabupaten di Sumatera Selatan, lakukan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2023, dikarenakan adanya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pilkades dan RUU Desa yang sedang dibahas di DPR RI saat ini.
Kepala DPMD Banyuasin Rayan Nurdinsyah saat dikonfirmasi PALPOS.ID, Kamis 3 Agustus 2023 terkait pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Banyuasin menjelaskan, Untuk penyelenggaraan Pilkades Serentak di Kabupaten Banyuasin tidak ada hambatan dan akan tetap dilaksanakan pada bulan September mendatang.
Namun terkait adanya sejumlah Kabupaten di Sumsel yang melakukan penundaan tersebut, mungkin karena banyak pertimbangan dan sebagainya.
BACA JUGA:Perumda Air Minum Tirta Randik dituntut Lebih Maksimal Layani Masyarakat
Walaupun memang benar adanya edaran dari Kemendagri terkait Pilkades itu dapat dilaksanakan sebelum 1 November 2023, atau karena RUU Desa yang sedang di bahas saat ini, namun dia memastikan untuk pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Banyuasin tidak ada kendala hingga saat ini, terbangnya.
"Sehubungan dengan habisnya masa jabatan sebanyak 48 Desa dari 18 Kecamatan Banyuasin tahun 2023 ini, maka pelaksanaan Pilkades tepatnya 9 September 2023 mendatang, akan berlangsung pemungutan suara pemilihan Kepala Desa, dengan sistem pencoblosan dan e-voting," ungkapnya.
Oleh karena itu diharapkan dengan akan dilaksanakannya Pilkades Serentak di Kabupaten Banyuasin, diharapakan kepada semua peserta atau calon dapat selalu menjaga kondusifitas, sehingga tercipta Pilkades yang aman dan damai, pesanya.*