Batas Wilayah Kabupaten Dharmasraya Calon Ibukota Provinsi Sumatera Tengah Pemekaran Gabungan 3 Provinsi

Rabu 09-08-2023,09:05 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Diantara isi surat ditujukan kepada Presiden Jokowi itu menyebutkan ‘Usulan ini kami ajukan untuk mewujudkan daya saing masyarakat pada 7 Kabupaten dan Kota yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi’.

BACA JUGA:Usulan Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Riau 1 Kota dan 4 Kabupaten Bergabung Provinsi Riau Pesisir

BACA JUGA:Hampir 60 Persen Wilayah Kota Sungai Penuh Calon Ibukota Provinsi Puncak Andalas Masuk Hutan Lindung

Diketahui jika Provinsi Sumatera Tengah sebelumnya pernah ada pada tahun 1950-1957. Dan wilayah dari Provinsi Sumatera Tengah saat itu meliputi Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi.

Akan tetapi, Provinsi Sumatera Tengah dibubarkan dengan UU Darurat Nomor 19 tahun 1957. Kemudian dimekarkan atau dipecah menjadi tiga provinsi, yakni Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, dan Provinsi Riau.

Dan pemecahan wilayah Provinsi Sumatera Tengah menjadi tiga provinsi itu sesuai dengan UU Nomor 61 tahun 1958 atau saat pemerintah Soekarno-Hatta.

Dibalik semua itu, ternyata usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah masih terjadi pro dan kontra, meskipun merupakan aspirasi warga dan tokoh masyarakat.

BACA JUGA:Ini Batas Wilayah Kota Sungai Penuh Calon Ibukota Provinsi Puncak Andalas Pemekaran Gabungan 3 Provinsi

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan Buat Lubuklinggau Muara Enim dan Lahat Main Dua Kaki, Empat Lawang?

Jadi akankah Provinsi Sumatera Tengah terwujud atau tidak, semuanya masih tergantung juga dengan moratorium DOB yang masih diberlakukan Pemerintah Pusat hingga saat ini. *

 

Kategori :