Diantara isi surat ditujukan kepada Presiden Jokowi itu menyebutkan ‘Usulan ini kami ajukan untuk mewujudkan daya saing masyarakat pada 7 Kabupaten dan Kota yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi’.
BACA JUGA:Usulan Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Riau 1 Kota dan 4 Kabupaten Bergabung Provinsi Riau Pesisir
BACA JUGA:Hampir 60 Persen Wilayah Kota Sungai Penuh Calon Ibukota Provinsi Puncak Andalas Masuk Hutan Lindung
Diketahui jika Provinsi Sumatera Tengah sebelumnya pernah ada pada tahun 1950-1957. Dan wilayah dari Provinsi Sumatera Tengah saat itu meliputi Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi.
Akan tetapi, Provinsi Sumatera Tengah dibubarkan dengan UU Darurat Nomor 19 tahun 1957. Kemudian dimekarkan atau dipecah menjadi tiga provinsi, yakni Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, dan Provinsi Riau.
Dan pemecahan wilayah Provinsi Sumatera Tengah menjadi tiga provinsi itu sesuai dengan UU Nomor 61 tahun 1958 atau saat pemerintah Soekarno-Hatta.
Dibalik semua itu, ternyata usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah masih terjadi pro dan kontra, meskipun merupakan aspirasi warga dan tokoh masyarakat.
Jadi akankah Provinsi Sumatera Tengah terwujud atau tidak, semuanya masih tergantung juga dengan moratorium DOB yang masih diberlakukan Pemerintah Pusat hingga saat ini. *