Kendati demikian, pemerintah Indonesia telah melakukan langkah-langkah untuk mengatasi berbagai tantangan yang mungkin muncul dari jumlah provinsi yang terbatas.
Diskusi terus berlanjut tentang apakah pemekaran wilayah menjadi solusi untuk mengoptimalkan pelayanan publik, pemberdayaan lokal, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Dengan mempertimbangkan keragaman geografis, budaya, dan sosial di seluruh negeri, pemekaran wilayah menjadi pertimbangan penting dalam pembangunan administratif Indonesia ke depan.
Diulas sebelumnya,lambatnya proses pemekaran wilayah di Indonesia disebabkan karena diberlakukannya kebijakan moratorium dari pemerintah sejak tahun 2009.
Meski demikian, sejumlah wilayah tetap melakukan proses peninjauan untuk mendapatkan status baru baik sebagai Provinsi, kabupaten maupun kota.
Berikut 14 calon provinsi baru di Indonesia :
1. Provinsi Tapanuli
Provinsi ini merupakan pemekaran dari Sumatera Utara.
Kabupaten/kota yang akan bergabung sesuai persyaratan pemekaran wilayah adalah Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba Samosir dan Kota Sibolga.
Direncanakan ibukota Provinsi Tapanuli di Kecamatan Siborongborong atau Kota Sibolga.
2. Provinsi Kepulauan Nias
Provinsi ini juga hasil pemekaran dari Sumatera Utara.
Kabupaten/kota yang akan bergabung meliputi : Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Nias Utara.
Calon ibukota provinsi direncanakan di Gunung Sitoli.
3. Provinsi Madura
Provinsi ini hasil pemekaran dari Jawa Timur.