Dari 14 calon provinsi baru tersebut, tujuh di antaranya telah memenuhi syarat berdasarkan PP 78 Tahun 2007.
Ke-7 calon provinsi baru tersebut meliputi :
1. Provinsi Tapanuli
2. Provinsi Kepulauan Nias
3. Provinsi Pulau Sumbawa
4. Provinsi Kapuas Raya
5. Provinsi Bolaang Mongondow Raya
6. Provinsi Papua Barat Daya
7. Provinsi Papua Tengah
Meskipun terdapat hambatan dalam proses pemekaran, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan potensi dan pemberdayaan masyarakat di seluruh penjuru tanah air. ***