Kejari Didesak Periksa Bupati Musi Rawas

Rabu 23-08-2023,15:25 WIB
Reporter : Yati
Editor : Adetia

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Penyertaan Modal BUMD Mura Sempurna 

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Pasca mengajukan Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Tim Kuasa Hukum Adrianto (mantan Direktur Utama PT Musi Rawas Sempurna), Ilham Patahillah, Bima Andyka, Deni Hadisa Putra dan Fachri Yuda Husaini, meminta penyidik  memanggil Bupati Musi Rawas (Mura) Hj Ratna Mahmud, untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Mura Sempurna.

Karena bupati selaku pemilik saham di PT Mura Sempurna dinilai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Kami minta penyidik usut tuntas bukan sebatas tersangka sekarang, namun harus diketahui bahwa klien kami ini Direktur Utama perusahaan BUMD milik Pemkab Mura, dan jelas ada selaku pemegang saham yakni bupati, ada pihak komisaris dan  pihak konsultan, dan organ lainnya agar digali untuk di lakukan pemeriksaan supaya berjalan obyektif dan tuntas ke akar-akarnya untuk di periksa," terang tim kuasa hukum Adrianto.

BACA JUGA:Sang Ayah Jadi Pengganti Almarhum Romi, Suasana Haru Selimuti Acara Wisuda UNSRI ke-167

Menurut Tim Kuasa Hukum Adrianto, siapapun di duga terlibat atas  aliran dana, kemana saja, harus dimintai pertanggungjawaban hukum yang sama, sesuai asas hukum persamaan dimata hukum tanpa memandang status.

 "Karena klien kami menuturkan  setelah uang disalurkan sesuai persetujuan RUPS, hingga menjalani keputusan RUPS," ujarnya.

Menurut Tim Kuasa Hukum Adrianto, klien mereka sebelum di nonaktifkan sudah melakukan upaya yang elegant dan legal, berusaha menagih dengan cara somasi 6 kali dan telah membuat LP polisi di Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Peraih IPK 4.00 FKIP Unsri Meninggal Tragis di Hari Yudisium, Begini Kata Sang Dekan

"Akhirnya pun  klien kami di berhentikan selaku Dirut ditengah jalan yang di duga keras tidak sesuai prosedural hukum, hanya diundang melalui pesan watshaap bukan undangan tertulis yang seharusnya di undang oleh Dewan Direksi, kemudian atas laporan Direksi tersebut ada  pembahasan terlebih dahulu sesuai Perda dan Undang-undang PT dan juga aturan  yang berlaku," katanya.

Bahkan Adrianto selaki klien mereka, setelah di nonaktifkan pun akan melakukan serah terima jabatan dan pekerjaannya pun tidak di terima oleh pihak yang ditunjuk oleh Bupati.

"Jadi jelas klien kami hanya korban dan dijadikan tumbal, karena klien kami tidak menikmati dana tersebut,"pungkasnya.

BACA JUGA:Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Polsek Tebing Tinggi Terima Karangan Bunga dari Warga

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari)  Lubuklinggau menetapkan tiga tersangka kasus dugaan Penyalagunaan/ korupsi dana hibah Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT Musi Rawas Sempurna (Perseroda) Tahun Anggaran 2021. 

Ketiga tersangka tersebut Adrianto (mantan Direktur Utama BUMD PT. Musi Rawas Sempurna). Ismun Yahya ( mantan anggota DPRD Musi Rawas (Mura) yang juga Staf Khusus Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah Mura). Daryadi (Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara).

Kategori :