Update terbaru! Pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara usul bentuk 2 calon provinsi baru.
Dimana, wacana pembentukan provinsi DOB atau Daerah Otonomi Baru itu terus bergulus, meskipun terhalang moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Dan pemekaran wilayah ini sangat pantas dilakukan, mengingat luas wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara 36.160 kilometer persegi.
Selain itu, jumlah penduduk Provinsi Sumatera Tenggara atau Provinsi Sultra 2.755.589 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2020 yang lalu.
Akan tetapi, satu calon provinsi baru yang diusulkan itu tergolong nekat. Sebab, hanya bermodalkan dua kabupaten saja. Sementara syarat minimal pembentukan provinsi baru 5 daerah.
Untuk solusinya, salah satu kabupaten tersebut akan melakukan pemekaran wilayah dengan membentuk satu kota dan 3 kabupaten baru.
Adapun 2 calon provinsi baru pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara itu, yakni sebagai berikut:
1.Provinsi Muna Raya
Yang pertana yakni usulan Provinsi Muna Raya pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Provinsi Sultra.
Dengan alasan jarak antar pulau dan pemerataan pembangunan, maka dua kabupaten di Pulau Muna memilih berpisah dari provinsi induk Provinsi Sulawesi Tenggara.