Menurutnya kesepakatan tersebut telah melalui kajian tim appraisal, tim ahli melibatkan para doktor, pakar untuk melakukan kajian. Sehingga muncullah kesepakatan pemekaran Bekasi Utara.
“Itu dulu yang harus dijadikan sebagai patokan berpikir dan patokan landasan hukum dan sudah terjadi,” jelasnya mengatakan bahwa Perda didukung sejumlah analisis data kajian yang matang.
M Nuh menegaskan, jika ingin mengubah Kota Cikarang maka harus ada perda baru dengan kajian. Karena perda lama untuk pembentukan Kabupaten Bekasi Utara.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna Usul Bentuk Kabupaten dan Kota Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Ini Sejarah Kabupaten Bone Dijuluki Bumi Arung Palakka
“Kalau ingin membatalkannya harus dengan Perda baru tentu dengan kajian dan sebagainya tidak bisa dengan komen sementara,” terangnya.
Ditambah M Nuh, pemerintah jangan asal ubah perda. Sebab Perda itu merupakan produk hukum yang harus dihormati. Ada proses dan aturan hukumnya.
‘’Jika ada isu pemekaran menjadi wilayah Cikarang, ya saya pikir nanti kurang pengaruhnya kepada orang di kawasan Utara kabupaten Bekasi tersebut,” tambah M Nuh. *