PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemekaran wilayah yang berpotensi menjadi provinsi baru di Indonesia terus bergulir.
Meski pemerintah pusat belum mencabut pemberlakuan moratorium, sejumlah daerah sudah mengajukan usulan daerah otonomi baru (DOB).
Salah satu tujuan gencarnya pengajuan calon provinsi baru untuk memperpendek rentang pelayanan pemerintah dan pemerataan pembangunan.
Indonesia terus mengalami dinamika dalam pembentukan daerah otonomi baru, termasuk provinsi.
Tercatat hingga tahun 2023, Indonesia sudah memiliki 38 provinsi dari Aceh sampai Papua.
4 provinsi terbaru yang diresmikan tahun 2022 berada di Pulau Papua, yakni : Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
BACA JUGA:PERKEMBANGAN TERBARU : 17 Calon Provinsi Baru di Sumatera yang Memenuhi Syarat, Berikut Daftarnya!
Berbagai wilayah berpotensi untuk menjadi provinsi baru, membawa perubahan dan harapan baru bagi masyarakat yang mendiami area tersebut.
Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, sejumlah wilayah di Indonesia tengah melangkah maju sebagai calon provinsi baru.
Berikut pemekaran wilayah yang berpotensi menjadi provinsi baru di Indonesia :
BACA JUGA:Pemekaran Pulau Sumatera : 8 Calon Provinsi Baru dan Harapan untuk Kemajuan Wilayah
1. Pemekaran Sumatera Utara: Provinsi Tapanuli dan Kepulauan Nias
Berdasarkan urutan luas wilayah, Sumatera Utara menarik perhatian sebagai calon provinsi baru.
Dua wilayah yang mendapat sorotan khusus di Sumatera Utara adalah Tapanuli dan Kepulauan Nias.