MUARA ENIM - Tersangka Martin Hadi Susanto (37), kini sudah di proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Martin yang merupakan oknum tenaga pendidik mencabuli siswanya dengan iming iming masuk tentara.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, mengatakan bahwa Martin Hadi Susanto (37) pelaku dalam kasus pencabulan kini sudah masuk di proses persidangan.
"Perkaranya sudah kami limpahkan dan sekarang sedang proses persidangan," ujar Andi, Minggu (3/9).
BACA JUGA:7 Rumah Ludes Dilalap Api, 5 Rumah Rusak Ringan
Lanjutnya, Martin menjalani sidang perdananya pada Rabu (27/8) lalu dan dilanjutkan dengan keterangan saksi korban.
"Dia dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, mudah mudahan mendapatkan hukuman yang setimpal," bebernya.
Untuk pencegahan dilakukan oleh unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim yang telah melakukan pencerahan dan konseling terhadap anak-anak SMKN Gelumbang.
BACA JUGA:Muara Enim Perkenalkan Produk Unggulkan Bunga Rosela
"Untuk Binluh seluruh siswa akan dilakukan bulan ini, namun untuk jadwalnya masih menunggu konfirmasi dari pihak sekolah," ungkapnya.
Untuk pencegahan secara umum kepada masyarakat, juga sudah dilaksanakan bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA).
"Karena dalam hal pencegahan kita lakukan kolaborasi dengan berbagai pihak," bebernya.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Pertamina Sosialisasikan Transformasi Distribusi LPG Subsidi Ke Masyarakat
Sementara itu, Kepala Dinas PPA Kabupaten Muara Enim, Vivi Mariani melalui Kabid Perlindungan Anak dan Perempuan, Rina Evianti mengatakan terkait kasus pencabulan terhadap anak pihaknya audah berkoordinasi dengan sekolah untuk pendampingan korban.
"Pendampingan tersebut termasuk visum, psikolog klinis dan ahli hukum," ungkapnya.