Guru Yang C4buli Siswanya Di Muara Enim Sudah Jalani Sidang

Minggu 03-09-2023,19:42 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah

Selain itu, DPPA juga menyediakan rumah aman bagi korban selama menjalani proses pemeriksaan.

Dalam menangai kasus perempuan dan anak, DPPA memiliki berbagai layanan, yakni layanan pengaduan, bisa datang langsung kekantor bisa juga call center sapa 129, lalu layanan  penjangkauan kasus untuk korban yg tidak dpt melakukan pengaduan langsung atau terkendala jarak.

BACA JUGA:Keluhkan Angkutan Batubara yang Parkir di Pinggir Jalan, Warga: Bikin Macet dan Lakalantas

"Layanan rumah perlindungan untuk pengamanan dan penampungan korban," terangnya.

Lalu, layanan mediasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama jika tidak menempuh jalur hukum.

"Layanan pendampingan bagi korban kekerasan baik psikologi maupun hukum bersama lintas sektor terkait, seperti UPPA Polres, Bapas, Dinsos, Disnakertrans , Dinkes , Ahli Hukum dan psikolog klinis," tukasnya. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Koordinasi Kehumasan dan Keprotokolan

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang oknum guru yakni Martin Hadi Susanto (37), diamankan Satreskrim Polres Muara Enim lantaran mencabuli siswanya.

Terungkap tersangka melakukan pencabulan saat menjadi pelatih Paskibraka dalam periode 2019-2022 di salah satu sekolah menengah kejuruan wilayah Kecamatan Gelumbang. 

Tersangka sebelum ditangkap merupakan Plt Kepala Sekolah Dasar di Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin. Aksi pencabulan tersebut akibat tersangka sering menginap ditempat kontrakan siswanya.

BACA JUGA:Muara Enim Siap Berikan Kemudahan dalam Berinvestasi

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.(***)

Kategori :