SEKAYU, PALPOS.ID. - Adanya indikasi soal para caleg mulai bersosialisasi salah satunya mendekati dan mengimingi warga.Atau dengan mendekati ketua RT.
Adanya indikasi cara sosialisasi seperti itu apakah bisa dikatakan mencuri star kampanye atau bagaimana? .
Apalagi jika sudah mengimingi ketua RT dan warga dengan uang.
BACA JUGA:Tangkal Isu Hoax dan Politisasi Agama di Media Jelang Pemilu 2024
Menanggapi adanya indikasi tersebut ketua Bawaslu Muba Beri Pirmansah mengungkapkan pada saat ini belom masuk tahapan kampanye pemilu tahun 2024.
*Sesuai berdasarkan PKPU 3 2022 yaitu 3 hari setelah DCT (28 Nov -10 Feb 2024) kami tidak memiliki wewenang." Ujarnya
Lanjutnya,Bawaslu kabupaten Muba menghimbau kepada semua bacaleg terutama di Kabupaten Muba agar tidak melakukan kampanye baik itu ajakan ataupun iming serta janji yang melampaui norma atau aturan undang-undang Pemilu ( UU 7 th. 2017).
BACA JUGA:Rakorwil DPW Perindo Sumsel Menuju Kemenangan Pemilu 2024, Bacaleg Andi Asmara Makin Yakin Terpilih
"Apapun motif Bacaleg untuk mengambil simpati masyarakat, masyarakat sekarang sudah pintar dan paham siapa yang layak dan pantas mereka pilih." Ungkap Beri
Jika memang telah memasuki tahapan dan terbukti melakukan pelanggaran pemilu terutama pada tahapan kampanye sesuai dengan pasal 280 ayat (1).
"Kami tidak segan-segan untuk menindak pelanggaran sesuai dengan pelanggaran yang di lakukan." Tegasnya.*