Untuk memenuhi persyaratan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Pasal 35, yang mengharuskan minimal 5 kabupaten atau kota, diusulkan agar Kabupaten Kayong Utara digabungkan ke dalam wilayah Provinsi Ketapang.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Upaya Memenuhi Syarat Menuju Provinsi Ketapang
Dengan konsep ini, Provinsi Ketapang akan mencakup luas wilayah 35.809 km2 yang terdiri dari gabungan luas wilayah Kabupaten Ketapang 31.240,76 kilometer persegi, dan Kabupaten Kayong Utara 4.568,24 kilometer persegi.
Total jumlah penduduk Provinsi Ketapang diperkirakan sekitar 708.477 jiwa, dengan Kabupaten Ketapang memiliki 579.927 jiwa, dan Kabupaten Kayong Utara memiliki 128.550 jiwa. Wilayah administratif Provinsi Ketapang akan mencakup 26 kecamatan, terdiri dari 20 kecamatan di Kabupaten Ketapang dan 6 kecamatan di Kabupaten Kayong Utara.
Proses pembentukan daerah otonom baru seperti Provinsi Ketapang atau Tanjungpura tentu akan melibatkan banyak perjuangan dan kajian yang mendalam. Aspek kelayakan dan kebutuhan pemekaran harus menjadi fokus utama dalam tahapan ini. Kajian pemekaran diharapkan mampu menjawab aspirasi lokal sekaligus menjadi bagian penting dari kepentingan strategis nasional.
Rencana pembentukan Provinsi Ketapang atau Tanjungpura melalui pemekaran Kalimantan Barat adalah isu yang terus berkembang dan patut untuk terus diikuti. Potensi dampaknya terhadap wilayah tersebut, baik dari segi pembangunan maupun administratif, dapat menjadi salah satu isu yang memengaruhi masa depan Kalimantan Barat secara signifikan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, DOB Kota Sintang Calon Ibukota Provinsi Kapuas Raya
Pemekaran wilayah Provinsi Kalimantan Barat, 2 Kabupaten Gabung Provinsi Baru Yakni Provinsi Ketapang.
Kabar mengenai rencana pemekaran wilayah Provinsi Kalimantan Barat telah mencuat dalam beberapa bulan terakhir.
Terutama, fokusnya adalah pembentukan Provinsi Ketapang atau yang mungkin akan dikenal dengan sebutan Provinsi Tanjungpura.
Langkah ini dimulai dengan bergabungnya dua kabupaten, yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Meskipun saat ini baru dua kabupaten yang menyatakan kesiapannya untuk bergabung, namun rencana pemekaran ini tidak dapat dihindarkan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Menuju Terwujudnya Provinsi Kapuas Raya
Dalam upaya memenuhi syarat minimal yang ditetapkan pemerintah, yaitu bergabungnya minimal lima daerah, Kabupaten Ketapang akan mengalami perubahan signifikan.