Kabar mengenai rencana pemekaran wilayah Provinsi Kalimantan Barat telah mencuat dalam beberapa bulan terakhir.
Terutama, fokusnya adalah pembentukan Provinsi Ketapang atau yang mungkin akan dikenal dengan sebutan Provinsi Tanjungpura.
Langkah ini dimulai dengan bergabungnya dua kabupaten, yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Meskipun saat ini baru dua kabupaten yang menyatakan kesiapannya untuk bergabung, namun rencana pemekaran ini tidak dapat dihindarkan.
Dalam upaya memenuhi syarat minimal yang ditetapkan pemerintah, yaitu bergabungnya minimal lima daerah, Kabupaten Ketapang akan mengalami perubahan signifikan.
Salah satunya adalah perubahan status Kabupaten Ketapang menjadi Kota Ketapang dengan penggabungan dua kecamatan.
Kedua kecamatan yang akan bergabung untuk membentuk Kota Ketapang adalah Kecamatan Delta Pawan dan Kecamatan Benua Kayong.
Kecamatan Delta Pawan, yang terdiri dari 5 kelurahan dan empat desa, akan dipecah menjadi dua kecamatan lagi, yaitu Kecamatan Delta Pawan Barat dan Kecamatan Delta Pawan Timur.
Sementara itu, Kecamatan Benua Kayong juga akan dipecah menjadi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Benua Kayong Barat dan Kecamatan Benua Kayong Timur.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Berau Surga Perkebunan di Timur Kalimantan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Moratorium DOB Hambatan Utama Calon Provinsi Berau Raya
Dengan adanya pemekaran ini, luas wilayah Kota Ketapang akan mencapai 423 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk sekitar 138.008 jiwa berdasarkan hasil sensus penduduk BPS tahun 2022.
Ini adalah langkah awal yang diperlukan untuk membentuk Provinsi Ketapang atau Provinsi Tanjungpura yang diharapkan akan memenuhi syarat minimal dengan lima daerah, terdiri dari 1 kota dan empat kabupaten.
Alasan di Balik Pemekaran Kabupaten Ketapang