Gelapkan Mobil Rental, ASN Diciduk Polisi

Minggu 10-09-2023,16:11 WIB
Reporter : Eco
Editor : Diansyah

BATURAJA, PALPOS.ID - Gara-gara menggelapkan mobil rental, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama M Ied Akbar (42) warga Jalan Musi IX No. 66 Blok Q Way Hitam Rt. 001 / Rw. 007 Kel. Siring Agung Kecamatan Ilir Barat Satu Kota Palembang terpaksa diamankan petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Baturaja Timur.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso saat dikonfirmasi Minggu (10/9) mengatakan, jika penangkapan terhadap tersangka Akbar ini berawal dari laporan korban Dahlan (40) warga Jl. KH Hasyim Azhari Rt. 014 / Rw. 004 No. 0093 Kel. Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU.

Dimana menurut laporan korban, pada Rabu 19 Juli 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku datang ke rumah milik korban untuk meminjam/merental mobil milik korban selama 30 hari dengan alasan mobil tersebut akan dipergunakan untuk keperluan Kantor Dinas PU tempat pelaku bekerja.

”Pelaku ini datang ke rumah korban untuk merental mobil korban dengan biaya rental mobil tersebut perharinya sebesar Rp300.000 selama satu bulan. Karena status pelaku ini sebagai seorang ASN, korban pun percaya dan kemudian menyerahkan mobilnya ke pelaku. Namun ternyata sampai sekarang mobil milik korban tersebut belum dikembalikan oleh pelaku,” ungkap AKP Budhi.

Setelah mendapat laporan dari korban, lanjut AKP Budhi, petugas Opsnal Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kanitres Iptu Bagus Randhika langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumah orang tuanya.

”Tersangka diamankan saat sedang berada di rumah milik orang tuanya di Jl. Kapten Rahman Hamidi Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU dan selanjutnya tersangka diamankan menuju Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum. Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP,” pungkasnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait