Langkah ini dimulai dengan bergabungnya dua kabupaten, yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Meskipun saat ini baru dua kabupaten yang menyatakan kesiapannya untuk bergabung, namun rencana pemekaran ini tidak dapat dihindarkan.
Dalam upaya memenuhi syarat minimal yang ditetapkan pemerintah, yaitu bergabungnya minimal lima daerah, Kabupaten Ketapang akan mengalami perubahan signifikan.
Salah satunya adalah perubahan status Kabupaten Ketapang menjadi Kota Ketapang dengan penggabungan dua kecamatan.
Kedua kecamatan yang akan bergabung untuk membentuk Kota Ketapang adalah Kecamatan Delta Pawan dan Kecamatan Benua Kayong.
Kecamatan Delta Pawan, yang terdiri dari 5 kelurahan dan empat desa, akan dipecah menjadi dua kecamatan lagi, yaitu Kecamatan Delta Pawan Barat dan Kecamatan Delta Pawan Timur.
Sementara itu, Kecamatan Benua Kayong juga akan dipecah menjadi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Benua Kayong Barat dan Kecamatan Benua Kayong Timur.
Dengan adanya pemekaran ini, luas wilayah Kota Ketapang akan mencapai 423 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk sekitar 138.008 jiwa berdasarkan hasil sensus penduduk BPS tahun 2022.
Ini adalah langkah awal yang diperlukan untuk membentuk Provinsi Ketapang atau Provinsi Tanjungpura yang diharapkan akan memenuhi syarat minimal dengan lima daerah, terdiri dari 1 kota dan empat kabupaten.
Alasan di Balik Pemekaran Kabupaten Ketapang
Pemekaran Kabupaten Ketapang bukanlah keputusan yang diambil dengan sembarangan. Salah satu faktor utama yang menjadi latar belakang pemekaran ini adalah luas wilayah Kabupaten Ketapang yang mencapai 31.240 kilometer persegi.
Kabupaten Ketapang adalah kabupaten terluas di Provinsi Kalimantan Barat, bahkan luas wilayahnya hampir mencapai 21 persen dari luas wilayah keseluruhan Provinsi Kalimantan Barat.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, luas Kabupaten Ketapang hampir setara dengan luas wilayah Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 29 kabupaten dan 6 kota otonom.
Selain itu, luas wilayah Kabupaten Ketapang juga lebih besar dari 11 provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel), Bengkulu, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara (Sulu), Sulawesi Barat (Sulbar), Maluku Utara (Malut), dan Gorontalo.
Dengan luas wilayah yang begitu besar, Kabupaten Ketapang menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan sumber daya dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemekaran wilayah menjadi solusi yang masuk akal untuk mengatasi masalah ini. Dengan pembentukan Kota Ketapang dan tiga kabupaten baru, yaitu Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Tumbang Titi atau Kabupaten Matan Hulu, dan Kabupaten Hulu Aik, diharapkan pemerintah dapat lebih efektif dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada warganya.
Dampak Positif dari Pemekaran Wilayah