Politisasi dalam Olahraga : KONI Lubuklinggau Disorot atas Dugaan Penempatan Timses Anggota Dewan

Selasa 12-09-2023,22:45 WIB
Reporter : Yati
Editor : Zen Bae

LUBUKLINGGAU - Olahraga seringkali dianggap sebagai salah satu medan yang paling netral di dunia, tempat di mana semua orang --tanpa memandang latar belakang atau afiliasi politik-- dapat bersaing dengan adil. 

Namun, adanya dugaan penempatan tim sukses anggota dewan dalam daftar keberangkatan Satuan Tugas (satgas) untuk Pekan Olahraga Provinsi Sumsel ke-XIV oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lubuklinggau telah memicu kontroversi dan menimbulkan kekhawatiran akan adanya politisasi dalam olahraga. 

Pertanyaan besar yang muncul adalah, bagaimana KONI dan pemerintah daerah dapat memastikan bahwa olahraga tetap netral dan tidak digunakan untuk kepentingan politik?

BACA JUGA:Satgas KONI Kota Lubuklinggau Untuk Porprov Sumsel ke -XIV di Lahat Dipertanyakan

Jamil, Wakil Sekretaris KONI Lubuklinggau, mengekspos adanya keanehan dalam daftar keberangkatan satgas yang akan mengikuti Porprov di Lahat. 

Menurutnya, beberapa nama yang awalnya terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) dari KONI Lubuklinggau telah diubah tanpa pemberitahuan dan pengganti mereka adalah orang-orang yang dianggap dekat dengan anggota dewan.

Perubahan ini bukan hanya menciptakan ketidakpastian di antara anggota KONI dan satgas, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi campur tangan politik dalam olahraga. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Andriyanto Kembali Desak Penyidik Periksa Bupati Mura

Tak heran, isu ini menjadi perhatian luas dan mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari aktivis olahraga, pengamat politik, hingga pejabat pemerintah daerah.

Untuk memastikan bahwa olahraga tetap netral dan tidak digunakan sebagai alat politik, beberapa langkah pencegahan bisa diambil:

1. Transparansi dalam Keputusan 

BACA JUGA:Kemarau, Pesona Air Terjun Watervang Terancam Sirna

BACA JUGA:Hooree, Inclinator Bukit Sulap Bakal Dibuka Untuk Umum

Setiap keputusan yang diambil oleh KONI atau badan olahraga lainnya harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

2. Pengawasan dari Pihak Ketiga 

Kategori :