PALEMBANG, PALPOS.ID - Dosen dan Alumni FH Universitas Muhammadiyah Palembang, membentuk solidaritas untuk mendukung anggota DPRD Kepulauan Riau, H. Taba Iskandar, SH., MH yang diduga di Kriminalisasi gegara membela hak rakyat.
Demikian dikatakan kata alumni Fakultas Hukum UM Palembang yang juga Advokat Dr. H. Darmadi Djufri, SH., MH, kepada Palembang Pos, Jumat15 september 2023.
"Mencermati situasi terkini peristiwa di Rempang (Galang) Batam, kami sangat prihatin, kecewa dan menyesalkan sikap aparat POLRI, TNI & PEMKO Batam dalam penanganan rencana “pengosongan” wilayah utk kepentingan investasi di pulau Rempang (Galang) Batam secara brutal dan anarkis (refresif) yang berakhir menimbulkan luka yang phisik dan pshyikis yang mendalam, khusunya bagi anak-anak sekolah yg terkena gas air mata," kata Darmadi.
Menurutnya, proyek ini sebetulnya bisa dilaksanakan dg humanis dan tetap memberikan hak terhadap warga yang telah turun temurun hidup diwilayah itu. Atau setidaknya, mereka menyelesaikan terlebih dahulu secara persuasif dan tidak menjadikan “rakyat” sebagai pihak yang dikorbankan atas nama investasi.
BACA JUGA:7 Fakta Unik Warung Pecel Mbok Yem yang Lokasinya Tertinggi di Dunia, Nomor 3 Jangan Kaget !
Apalagi kata Darmadi, dalam UUD 1945 Pasal 33 sudah jelas diatur tanggung jawab utk menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Beruntung, ditengah perjuangan dan perlawanan rakyat Rempang yang begitu berat ada sosok wakil rakyat Anggota DPRD KEPRI, yg berani tampil di garda depan, untuk membela hak-hak rakyat yang diwakilinya.
Pria itu H. Taba Iskandar, SH., MH, yang juga Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UM Palembang), yang telah diperiksa oleh pihak Polda KEPRI, karena sikapnya itu
Nah, untuk mengantisipasi kriminalisasi dan sebagai bentuk dukungan moril dan hukum, Darmadi bersama dosen dan alumni Alumni FH UM Palembang, khususnya para Dosen dan alumni yang berprofesi Advokat telah berinisiatif membentuk Tim Solidaritas FH UM Palembang Untuk Taba Iskandar.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Inilah 4 Kecamatan Paling Dingin di Kabupaten Boyolali
Dijelaskan Darmadi, Anggota DPRD Kepulauan Riau Taba Iskandar diperiksa lantaran menyatakan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City di Batam yang akan dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) bukan kelanjutan dari rencana proyek pada 2004.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kepri, Taba mengatakan, pada 2004, PT MEG juga berencana bekerja sama dengan Pemkot Batam dan Badan Otorita Batam (BOB) untuk menggarap proyek di Pulau Rempang yakni terkait Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE).
"Ini kan seolah-olah sama, karena ini kan hanya meneruskan, padahal berbeda. Silakan dibuka datanya. Tahun 2003 lalu, dilakukanlah kerja sama MoU antara Badan Otorita Batam (BOB) dan Pemko Batam dengan PT MEG itu. DPRD Kota Batam memberi rekomendasi," kata Taba dalam video yang beredar.
Taba mengaku DPRD Kepri juga pernah mengeluarkan dukungan dan rekomendasi terkait KWTE. Saat itu dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD pada 2004. Salah satu rekomendasinya, penetapan lokasi KWTE harus mempertimbangkan berada di kawasan tertutup dan jauh dari pemukiman masyarakat.